Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 528
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dimpimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.