Kantor Imigrasi Bagansiapiapi adalah salah satu kantor dari 14 (empat belas) Kantor Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Departe-men Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Riau. Kantor ini merupakan salah satu Kantor Imigrasi tertua dan didirikan tahun 1952 yang mana kota Bagansiapiapi pada saat itu merupakan bagian dari Propinsi Sumatra Tengah yang Ibu Kota-nya di Bukit Tinggi. Pada awal pembukaannya di tahun 1950, Kantor Imigrasi Bagansiapiapi merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Pinang.

Kota Bagansiapiapi saat ini merupakan Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang terletak di sebelah Barat Daya kota Pekanbaru. Untuk sampai di kota Bagansiapiapi kini dapat ditempuh melalui jalan darat dari Pekanbaru dengan jarak tempuh 7 sampai 8 jam. Sebelumnya pada sekitar 10 tahun yang lalu, untuk mencapai kota Bagansiapiapi harus ditempuh melalui laut dengan boat dari Dumai atau Tanjung Balai Asahan (Sumatera Utara) karena belum ada jalan darat. Jadwal keberangakatan boat tersebut tidak bisa dilakukan setiap saat, karena sangat tergantung dengan kondisi pasang-surut air laut. Bila laut cukup “bersahabat”, maka untuk menuju kota Bagansiapiapi dapat dicapai dengan waktu tempuh sekitar 10 jam dari Dumai atau Tanjung Balai Asahan. Baru pada tahun 1995/1996 setelah jembatan yang melintasi sungai Rokan selesai, hubungan jalan darat dari dan ke Bagansiapiapi dapat dilakukan dengan lancar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.03-PR.07.01 Tahun 1991 tanggal 15 April 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, antara lain menyebutkan wilayah Kantor Imigrasi Bagansiapiapi adalah terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Bangko, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Tanah Putih, namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995, ketiga kecamatan tersebut dimekar-kan menjadi 5 (lima) kecamatan.

Bergulirnya semangat otonomi daerah membawa perkembangan baru dan berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999, 5 (lima) kecamatan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi satu kabupaten yaitu Kabupaten Rokan Hilir, yang sebelumnya adalah wilayah dari Kabupaten Bengkalis. Kabupaten Rokan Hilir penduduknya berjumlah sekitar 421994 jiwa dan mempunyai wilayah seluas 8.881,56 km2.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24/2002 tanggal 05 Oktober 2002, 5 (lima) wilayah kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Rokan Hilir dimekarkan lagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan. Pemekaran kecamatan tersebut secara signifikan berpengaruh juga pada wilayah kerja dan menjadi bagian Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Berdasarkan perkembangan tersebut saat ini wilayah kerja Kantor Imigrasi Bagansiapiapi melingkupi 18 kecamatan yang terdiri dari:

1. Kecamatan Tanjung Medan
2. Kecamatan Bagan Sinembah Raya
3. Kecamatan Balai Jaya
4. Kecamatan Kubu Babussalam
5. Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan
6. Kecamatan Pekaitan
7. Kecamatan Batu Hampar
8. Kecamatan Sinaboi
9. Kecamatan Rantau Kopar
10. Kecamatan Simpang Kanan
11. Kecamatan Pujud
12. Kecamatan Pasir Limau Kapas
13. Kecamatan Bangko Pusako
14. Kecamatan Rimba Melintang
15. Kecamatan Bagan Sinembah
16. Kecamatan Tanah Putih
17. Kecamatan Bangko
18. Kecamatan Kubu

Selain melingkupi 18 kecamatan tersebut, Kantor Imigrasi Bagansiapiapi juga memiliki 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, yaitu TPI Bagansiapiapi, Sinaboi dan Panipahan. Oleh karena itu lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah RI melalui Wilayah Kantor Imigrasi.