Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa
- Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
- Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
- Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
- Masuk dalam daftar Pencegahan.
- Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.