Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:

  1. di wilayah Indonesia; atau
  2. di luar wilayah Indonesia

2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

  1. Paspor biasa; dan
  2. Paspor biasa elektronik

3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem              Informasi Manajemen Keimigrasian.

4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

  1. Manual; atau
  2. Elektronik.

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.