1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
- di wilayah Indonesia; atau
- di luar wilayah Indonesia
2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
- Paspor biasa; dan
- Paspor biasa elektronik
3) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
- Manual; atau
- Elektronik.
Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.