SEKILAS INFO
- 3 tahun yang lalu - Kantor Imigrasi Bagansiapiapi ANTI S.P.G. (Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi)
- 3 tahun yang lalu - Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Siap Melayani Anda!
WAKTU :
Anda ada di :
Home /
MASA BERLAKU DAN BIAYA
MASA BERLAKU DAN BIAYA
- Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun bagi WNI yang sudah memiliki KTP atau sudah menikah.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya :
- Paspor biasa Rp. 350.000,-
- Paspor elektronik (e-Passport) Rp. 650.000,-
- Biaya beban paspor hilang Rp. 1.000.000,-
- Biaya beban paspor rusak Rp. 500.000,-
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar/bencana alam Rp. 0,- (melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau instansi berwenang terkait)