1. Masa Berlaku :
    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun bagi WNI yang sudah memiliki KTP atau sudah menikah.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya :
    1. Paspor biasa Rp. 350.000,-
    2. Paspor elektronik (e-Passport) Rp. 650.000,-
    3. Biaya beban paspor hilang Rp. 1.000.000,-
    4. Biaya beban paspor rusak Rp. 500.000,-
    5. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar/bencana alam Rp. 0,- (melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau instansi berwenang terkait)