Izin Tinggal Kunjungan

  1. Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
    1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
    2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
    3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
    6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
  2. Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
    1. Kembali ke negara asalnya;
    2. Izinnya telah habis masa berlaku;
    3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
    4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Dikenai Deportasi; atau
    6. Meninggal dunia.