Alih Status Izin Tinggal

 

  1. Test Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    1. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    2. Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.